DERAS.CO.ID – Belawan – Dua pria, A (40) dan S (46) terduga pengedar narkoba di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, berupa satu klip plastik klip besar berisi sabu, 3 unit ponsel dan uang tunai Rp 140 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH, kepada wartawan Selasa (4/6/2024) mengatakan, kedua pria tersebut berikut barang buk ditangkap dari kawasan Pasar 4 Barat, Medan Marelan.
Disebutkan, A dan S dapat ditangkap setelah pihak Polres Pelabuhan Belawan, mendapat informasi dari masyarakat, sehubungan dengan dugaan, kerapnya A dan S melakukan transaksi narkoba di kawasan Passar 4 Barat, Medan Marelan.
Guna pengusutan lanjut, A dan S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan
Sumber: hariansib.com