DERAS.CO.ID – Tebingtinggi – Satlantas Polres Tebingtinggi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar operasi razia gabungan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memastikan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kamis (6/6/2024) di Jalan Sutoyo.
Razia gabungan tersebut turut mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita melalui Kanit Regident Polres Tebingtinggi Iptu T Samosir di lokasi mengatakan, bahwa razia gabungan ini dilakukan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Sutoyo kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Razia dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama.
“Oleh karena itu giat operasi razia gabungan diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan untuk taat pajak guna menghindari sanksi atau denda,” pungkasnya.
Sumber: hariansib.com