DERAS.CO.ID – Lubukpakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, memanggil dan memeriksa beberapa Camat Kabupaten Deliserdang, terkait adanya temuan tuntutan ganti rugi (TGR) oleh BPK dari anggaran kebersihan di beberapa kecamatan.
Informasi diperoleh pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan merupakan klarifikasi guna memastikan apakah TGR yang ditemukan BPK pada Tahun Anggaran 2023 telah ditindaklanjuti.
Disebut-sebut ada 5 camat di Kabupaten Deliserdang, terkena tindak TGR dari anggaran kebersihan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Jumat (7/6/2024), menjelaskan, pemanggilan itu merupakan klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) Kajari Deliserdang tanpa menyebutkan camat mana yang dilakukan klarifikasi.
Menurutnya, dari hasil wawancara ke lapangan dan dokumen, maka Sprintug akan dilanjutkan ke tahapan menerbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan). Namun bila ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka dinaikkan menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution ketika dikonfirmasi terkait apakah pihak camat yang ditemukan TGR oleh BPK sudah mengembalikan kerugian negara. Edwin menyebutkan sudah, akan tetapi akan segera mengecek ulang. “Saya cek di tim ya, biar lebih pasti,” kata Edwin.
Sumber: hariansib.com