deras.co.id – Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan yang dianggap menyediakan alat kontrasepsi anak usia sekolah.
“Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif,” ujar Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S, Selasa (6/8/2024).
“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” ujar pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB ini.
GiGA menuntut Pemerintah merevisi PP turunan UU Kesahatan yang dinilai akan menjadi masalah serius. Lebih jauh, Euis mengutip beberapa pasal yang dinilai bermasalah.
Di antaranya; pasal 103 ayat 4e yang memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan repsroduksi.
“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujarnya mengkritik aturan yang telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Selain itu, ia juga mempersoalkan Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya lebih meningkatkan ketrampilan remaja dan perlindungan dari perilaku seks bebas. “Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” tambah dia.
*