deras.co.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengecam keras pelaksanaan kontes kecantikan Transgender bertajuk “Miss Beauty Star Indonesia 2024” yang digelar di salah satu Hotel Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024 kemarin.
MPU Banda Aceh mengeluarkan kecaman keras, khususnya terkait adanya partisipan transpuan yang berselempang Aceh. Pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban terkait izin dan rekomendasi partisipan dari Aceh itu untuk mengikuti acara tersebut.
Ketua Komisi bidang Dakwah dan Keluarga MPU Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani, secara tegas mempertanyakan asal-usul acara tersebut, termasuk siapa penyelenggaranya dan panitia yang terlibat.
“Aceh memiliki aturan penerapan syariat Islam yang dengan jelas melarang dan menentang kehadiran serta aktivitas L6BT,” tegas Tgk Umar, Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Tgk Umar juga sangat menyayangkan adanya partisipan yang berselempang Aceh dalam acara yang menurutnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh yang berlaku.
MPU mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemerintah diharapkan dapat memanggil panitia acara serta komunitas L6BT yang terlibat untuk dibina agar menyadari bahwa tindakan mereka saat ini telah melanggar syariat Islam yang diterapkan di Aceh.
“Regulasi dan kearifan lokal Aceh harus dihormati. Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat Aceh, apalagi dengan membawa nama Aceh secara sembarangan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kepada siapa saja yang tidak menyukai pemberlakuan syariat Islam di Aceh dipersilahkan untuk keluar dari Aceh.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam upaya menjaga martabat dan integritas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara konsisten.
“Jika tidak suka dengan syariat di Aceh, silahkan keluar dari Aceh, siapapun kalian!” tegas Tgk Umar.
Tak Berizin
Ahad, 4 Agustus 2024, kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat menghebohkan warga Aceh. Dalam video yang beredar di berbagai media sosial banyak warga Aceh bereaksi marah.
Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa acara tersebut juga tidak memiliki izin resmi. “Kontes tidak ada izin apapun,” kata Kombes Susatyo, Selasa (6/8/2024), sebagaimana diwartakan media VOI.id.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait acara kontes kecantikan transgender tersebut. “Akan dilakukan pendalaman, terkait aspek perizinan,” ujarnya.
*