DERAS.CO.ID – Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpeluang maju di pemilihan gubernur. Pasalnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati menggunakan keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia untuk maju Pilkada.
Dikutip dari kumparan.com, Rabu (21/8/2024), Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Sebelum disepakati, hanya PDIP yang menolak UU Pilkada tak mengindahkan putusan MK.
“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria.
“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutup dia.
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih ditingkat Baleg. Rapat ini, merupakan rapat Panja Baleg membahas RUU Pilkada.
Sumebr: hariansib.com