Friday , October 4 2024
Beranda / Berita / Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Jarak Batam ke Singapore Semakin Dekat

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Jarak Batam ke Singapore Semakin Dekat

Deras.co.id – Jarak Indonesia dari Batam ke Singapore hanya “4 Km”, mungkin suatu hari beberapa tahun kedepan hanya beberapa “Ratus meter”.

Atau kalau “Sedimen pasir” yang diambil buanyak banget, bisa jadi Daratan Singapore dan Batam menjadi 1 daratan.

Jadi Next ke Singapore lewat Batam bisa pakai Ojek saja atau Sepedahan (cukup lewat jembatan nantinya)

Singapore menang banyak, di sini Pejabat dan Konglomerat yang menang banyak. Cuan per metrik Ton Sedimen. Dijamin Tajir Melintir.

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Menurut dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain.

Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain yang mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya. “Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas,” katanya saat dihubungi Tempo pada, Ahad, 15 September 2024.

Hal tersebut, menurut dia, jelas berimbas ke kedaulatan Indonesia. “Artinya kalau pemerintah mengekspor pasir laut itu, artinya dia menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain dan ini berbahaya,” tutur Parid.

Selain itu, Parid juga mengkritisi regulasi hukum tambang pasir laut yang masih kurang jelas. Menurut dia, pemerintah hanya pilih-pilih regulasi hukum yang dipakai untuk mengizinkan ekspor pasir laut dengan menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Selain dampak ke luasan darat mengecil hingga kedaulatan Indonesia, menurut Parid, ada dampak lain berupa kerusakan lingkungan yang bakal sangat besar. Ia menghitung kerugian berupa kerusakan lingkungan itu lima kali lebih besarnya daripada pendapatan yang didapatkan dari hasil ekspor pasir laut.

“Nah yang lain, kalau kita lihat soal tambang pasir laut ini ya, kita lihat kajiannya kami di Walhi itu udah menyebut kerugian yang dialami negara itu 5 kali lipat lebih besar dibanding pendapatan yg didapatkan,” kata Parid.

Dari sekian banyak kerugian itu, Parid menilai pemerintah hanya berpikir untuk jangka pendek. “Memberikan karpet merah kepada koorporasi tetapi tidak melihat dampak yang cukup luas,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Wahyu Muryadi, membantah eskpor pasir laut kembali dibuka karena ada desakan dari para pengusaha. Ia menegaskan kebijakan tersebut semata-mata untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang memenuhi syarat dalam berusaha pemanfaatan sedimentasi di laut.

Pemanfaatan sedimentasi itu diklaim sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. “Urusan kami semata-mata, ya bagaimana memenuhi kebutuhan dari reklamasi atau pembangunan di sekitar pantai segala, membangun infrastruktur,” katanya pada Tempo.

Secara prinsip, menurut dia, reklamasi yang dilakukan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Reklmasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari ahli oseanografi maupun ahli lingkungan lintas-kementerian dan lembaga. “Itu diperbolehkan dengan syarat ketat, yaitu melalui uji tuntas, dan ada tim kajian.”

Dia mengatakan, sebelum diterbitkan PP 26/2024 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tahapan pengkajiannya dilakukan selama dua tahun. Peraturan ini menjadi rujukan penerbitan izin ekspor pasir laut oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Dua kebijakan yang direvisi untuk menjadi pintu dibukanya ekspor pasir laut itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Tempo

*

Baca Juga

deras.co.id

Siswa SMA YPSA Ikuti Program “Mentor Me to France” ke Prancis

DERAS.CO.ID – Amalia Hasanah, siswa kelas XII US Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah, berangkat ke Prancis …