Den Haag, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan peringatan terhadap Israel jika bersikeras untuk tetap menghancurkan desa warga Badui Palestina di Tepi Barat. Aksi penghancuran itu menurut ICC dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Mahkamah Agung Israel baru-baru ini menolak banding terakhir terhadap rencana untuk menghancurkan Desa Khan Al-Ahmar yang ditempati etnis …
Selengkapnya »