Monday , June 1 2026
Beranda / Berita / Baca, Kemkominfo Segera Susun Aturan Hate Speech dan Berita Hoax
deras.co.id
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca, Kemkominfo Segera Susun Aturan Hate Speech dan Berita Hoax

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Peraturan Menteri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (fake news) yang merupakan hasil studi banding ke Jerman dan Malaysia.

“Kita menyusun dan menggunakan pihak ketiga seperti perguruan tinggi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan berisi soal pengendalian konten, termasuk di dalamya mengenai fake news. Tak hanya itu, nantinya dalam Permen ini akan diatur denda jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melanggar ketentuan. Denda itu akan mengacu pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, Permen ini merupakan turunan dari PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Begitu PP 82 ditandatangani Presiden, kita langsung terbitkan Permen,” ujarnya menambahkan.

Beberapa bulan lalu, Kominfo mengirimkan tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi kedua negara mengenai aturan fake news dan hate speech di platform media sosial.

Saat itu Malaysia telah menyusun perundangan tentang penanganan kedua isu tersebut di media sosial. Sedangkan, Jerman telah menerapkan peraturan yang sama pada 1 Januari 2018.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat …