Jakarta, Vonis dua tahun penjara telah diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara penistaan agama. Sebelum vonis diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aksi-aksi di luar persidangan telah berjalan cukup lama. 1. Aksi 1410 Aksi yang dinamakan Aksi Bela Islam menjadi bentuk kawalan masyarakat yang merasa mantan Gubernur DKI Jakarta …
Selengkapnya »Ketika Gubernur Terhukum Kena ‘Ospek’ Di Rutan Cipinang
Jakarta, Begitu hakim mengetok palu dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama, pria yang akrab disapa Ahok itu pun langsung masuk dimasukkan ke Rutan Cipinang, Selasa (9/5), siang. Seperti tahanan lain, begitu masuk Ahok harus menjalani masa orientasi alias ospek. Di Rutan Cipinang, tahanan yang menjalani masa orientasi ditempatkan di …
Selengkapnya »Qualcomm Snapdragon 660 dan 630, Ini Kecanggihannya
Perusahaan teknologi Qualcomm Technologies merilis dua platform mobile terbaru yaitu, Qualcomm Snapdragon 660 dan 630. Ya, keduanya dirancang dengan kemampuan menunjang fotografi, pengalaman bermain game, konektivitas yang terintegrasi, dan teknologi machine learning yang mampu menyeimbangkan antar kinerja, biaya dan tenaga. “Peluncuran dua platform mobile ini yang memiliki fitur-fitur unggulan, seperti …
Selengkapnya »Reklamasi, Menko Luhut: Jakarta Tenggelam, Anies-Sandi Tanggung Jawab
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah berkeinginan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta. “Saya nggak lihat ada alasan, tapi kalau mau distop, ya, bikin saja situ stop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, …
Selengkapnya »Terhukum 2 Tahun, Ahok Ajukan Banding
Jakarta, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami akan melakukan banding,” kata Ahok dalam persidangan. Sedangkan, jaksa akan pikir-pikir dalam waktu yang …
Selengkapnya »Pembacaan Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Penista Agama
Jakarta, Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah menodai agama Islam, dengan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan …
Selengkapnya »Peluit Akhir Dibunyikan, Eks Cagub DKI No. 2 Dihukum 2 Tahun
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah merendahkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pernyataan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim menyatakan Ahok secara gamblang menyebutkan surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan. “Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi …
Selengkapnya »Pembina YPSA Serahkan Bibit Pohon Matoa Pada Kahmi Forever Jalan Sehat
“Semoga dengan silaturahmi ini, YPSA dan KFJS saling bersinergi membangun pendidikan Indonesia umumnya dan Sumatera Utara khususnya” Hal ini diungkapkan Pembina YPSA Buya Sofyan Raz saat memberikan sambutannya dalam acara silaturahmi YPSA dengan Kahmi Forever Jalan Sehat (KFJS) di Raz Garden YPSA, Minggu pagi (7/5/17). Sebelumnya KFJS silaturahmi alumni HMI …
Selengkapnya »Injury Time, Ahok Pasrah Putusan Hakim Esok
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok hanya dapat pasrah tehadap vonis perkara dugaan penistaan agama yang akan dibacakan, Selasa (9/5). “Sudah 21 kali sidang mau ngapain lagi, tinggal dengerin hakim, pasrah aja, ya kita mau bilang apa?” Ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/5). …
Selengkapnya »Pemerintah Bubarkan HTI, Ini Alasannya
Jakarta, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan. “Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!