Jakarta, Rapat Kerja Nasional III Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016. “MUI sangat menyesalkan putusan tersebut, kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!