DERAS.CO.ID – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!