DERAS.CO.ID – Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana lain di kasus penodaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE. “Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!