Jakarta, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 …
Selengkapnya »Soal UU ITE, Profesor Hukum Pidana: Indonesia Ini Sudah Over-Criminalisation
Ahli hukum pidana Profesor Andi Hamzah mengkritik Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dia anggap keliru berdasarkan tinjauan ilmu hukum. Sebab, UU itu juga mengatur banyak pelanggaran pidana yang sebetulnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU ITE, kata Andi, awalnya dirancang untuk mengatur kegiatan-kegiatan …
Selengkapnya »Kasus Gus Nur P21, Polda Segera Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan
Surabaya, Polda Jatim akan segera melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada kejaksaan untuk proses persidangan di PN Surabaya. Sebab berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan. Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!