DERAS.CO.ID – MEDAN | Kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara, dan terjadi tindak pidana korupsi. Ini disampaikan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Andri Gunawan Wibisana, Kamis (29/2/2024) menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara, dalam kasus …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!