DERAS.CO.ID – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi uang rampasan kasus dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Uang tunai yang diserahkan berjumlah Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!