Jakarta, Pasien positif virus corona (Covid-19) dengan tanpa gejala tidak perlu menjalani tes swab ulang untuk evaluasi akhir status klinis pasien tersebut. Orang tanpa gejala (OTG) tersebut hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Peraturan mengenai hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!