DERAS.CO.ID – Jakarta – Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap, para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.
“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Syamsuddin mengatakan, pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.
Temuan awal menyebutkan, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan, angka itu kini telah bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.
“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.
Dewas KPK mengungkap skandal itu telah berlangsung sejak 2020.
“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.
Terlibat
Dewas KPK mengungkap, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.
“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” katanya.
“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” sambung Albertina.
Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Tentukan Tersangka
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Alex mengatakan, kasus pungli rutan itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan saat ini sudah ada temuan barang bukti untuk menentukan sosok tersangka. Menurut Alex, saat ini penyidik tinggal melakukan gelar perkara saja.
“Dari proses penyelidikan sudah cukup, dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang, lebih terang dari sinar matahari,” ujar Alex.
Alex juga membantah penyelidikan pungli di rutan KPK terkesan jalan di tempat. Dia mengatakan butuh proses karena banyaknya saksi yang diperiksa.
“Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa,” katanya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!