Jakarta, Sejak April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan menemukan jika PT Google Indonesia, salah satu unit milik usaha Google Inc., raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat sama sekali tak membayar pajaknya. Berbagai upaya dilakukan pihak pemerintah melalui Ditjen Pajak sejak Agustus 2016 hingga di penghujung tahun 2016 lalu, hingga proses negosiasi dengan Google berakhir tetap tidak membuahkan hasil sama sekali.
Mengapa Pemerintah Indonesia, begitu sulitnya menarik pajak dari Google? Berikut ulasan kronologi langkah pemerintah untuk memungut pajak Google :
April 2016
Direktorat Jenderal Pajak temukan fakta jika Google Indonesia sama sekali tak menyetorkan pajak dari transaksi iklan padahal mereka memperoleh pendapatan besar sekitar Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun di tahun 2015.
Agustus 2016
Pihak Ditjen Pajak pun melayangkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan kepada Google Asia Pasific Pte Ltd, induk perusahaan Google Indonesia yang berkantor di Singapura. Namun Google menolak untuk diperiksa dengan cara mengembalikan surat tersebut ke pemerintah.
November 2016
Di bulan ini, Google melunak. Ditjen Pajak pun mengambil langkah negosiasi perhitungan pajak.
Desember 2016
Tetapi kemudian Ditjen Pajak membatalkan negosiasi karena pihak Google enggan membayar tagihan pajak sesuai dengan hitungan fiskus dan tetap menolak dianggap sebagai bentuk usaha tetap yang wajib menyetorkan pajak atas transaksinya di Indonesia.
Januari 2017
Di awal Januari 2017, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta Google untuk menyerahkan laporan transaksi dan kegiatannya secara detail untuk dibandingkan dengan temuan fiskus.
Fiskus temukan bukti kuat jika Google Inc. dan Google Asia Pasific dapat dianggap sebagai bentuk usaha tetap. Ditjen Pajak pun mengancam untuk membawa perselisihan ini ke penyidikan apabila Google masih tetap membangkang.
Sumber : aktual.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!