Friday , April 17 2026
Beranda / Berita / YPI Fasilitasi Advokasi Pajak Rokok di 5 Kabupaten/Kota
deras.co.id
Kunjungan YPI Ke Dinkes Pematang Siantar

YPI Fasilitasi Advokasi Pajak Rokok di 5 Kabupaten/Kota

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) memfasilitasi lima kabupaten/kota Deli Serdang, Serdang Bedagai, Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan Pakpak Bharat untuk melakukan advokasi dalam mengakses dan memanfaatkan pajak rokok. Demikian disampaikan Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, dalam siaran persnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan utama dalam  penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok. Selain itu penerapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam pembuatan dan implementasi regulasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penegakan hukum KTR.

Terkait dengan kendala, OK Syahputra menjelaskan, dari hasil riset yang dilakukan YPI menunjukan ketidaktahuan akan informasi pajak rokok, cara mengakses dana tersebut serta cara penggunaannya menjadi masalah utama dari penggunaan pajak rokok daerah.

Masalah lainnya menurut OK, belum adanya pemahaman yang sama di SKPD sehingga alokasi penggunaan dana pajak rokok tidak tepat guna sesuai amanah dalam peraturan yang berlaku. Masalah selanjutnya adalah adanya “ketakutan” oleh SKPD dalam penggunaan dana pajak rokok, karena belum ada petunjuk teknis pelaksana dari Kemendagri dan Kemenkeu.

OK Syahputra berharap, pemerintah kabupaten/kota dapat segera mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam penerapan dan membuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Secara terpisah, Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Elisabet, SH, menuturkan,  estimasi Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016 porsi pajak rokok yang diterima Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 782.180.912.000,-.

Estimasi jumlah tersebut meningkat di tahun 2017 ini menjadi Rp.833.283.172.000,-. Dari dana tersebut sebanyak 30 persen untuk dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan 70 persen lainnya disalurkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Pembagiannya juga harus dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut. Artinya, semakin tinggi jumlah penduduk di suatu daerah maka semakin besar pula jumlah pajak rokok yang diterima daerah itu.

Hal di atas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Permenkes No. 40 Tahun 2016 tentang  Petunjuk Teknis Pengunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat,” ujar Elisabet.

Baca Juga

deras.co.id

Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur …