Tanjungbalai, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Jenaha, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang tersangka diamankan bersama narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menuturkan, tersangka berinisial TA (26) sudah menjadi target operasi. Setelah mendapat informasi valid, Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 19:00 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan.
Saat itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu di dekat tersangka duduk. Dalam interogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah orangtuanya di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Adi Haryono didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di kediaman orangtua tersangka. Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu.
Tak mau sendirian, tersangka bernyanyi. Barang haram itu disebut diperoleh dari RH alias BB. Sekitar pukul 20:30 WIB, petugas mengamankan sang bandar RH alias BB di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

Petugas sempat putus asa karena tak menemukan barang bukti di tubuh tersangka. Ternyata sabu disimpan tersangka di celana dalam, tepat di bawah kelaminnya. Kepada petugas, BB mengaku jika sehari sebelumnya menyerahkan sabu kepada TA. Barang haram itu sendiri didapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang selalu ditemui di Jalan Suprapto, Tanjungbalai.
“Keseluruhan sabu yang kita amankan dari kedua tersangka ini seberat 40,09 gram,” beber Irfan .
Kedua tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!