Jakarta, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menyebut dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan kembali tarif BPJS Kesehatan seperti mempermainkan masyarakat. Kebijakan yang keluar di masa pandemi Covid-19 ini dinilai tak beretika.
“Cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi, Presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama,” kata legislator yang kerap disapa Ninik ini saat dihubungi Republika, Rabu (13/5).
Legislator asal Jawa Timur ini menyebut, dengan keluarnya Perpres ini, rakyat seperti diombang-ambingkan. “Rakyat enggak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan,” ujarnya.
Berdasarkan Perpres pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II per Juli 2020. Sedangkan tarif Kelas III yang kenaikannya sempat dibatalkan oleh MA kembali dinaikkan tahun depan.
“Walaupun asumsinya kelas masyarakat yang kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi banyak masyarakat yang menjadi miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya mereka jadi sudah layak jadi masyarakat BPJS kelas 3,” kata Ninik.
Ninik pun meminta pemerintah tidak egois untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan ini. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah bahkan tertunda untuk pulang kampung di saat Idul Fitri. Pemerintah, hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten.
“Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat,” kata Ninik.
Ninik meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat. Sehingga, rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini.
Sebalumnya Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Sumber: republika.co.id
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!