DERAS.CO.ID – Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut. Pelimpahan itu digelar di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Rabu (7/12).
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.
Ke-15 tersangka, lanjut Simon, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, milik Apin BK.
“Dari 15 tersangka, tiga di antaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni V, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H Als Ak, ML, FDA, BA dan YA,” katanya.
Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu Interpol. Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!