DERAS.CO.ID – Langkat – Rahmat Hidayat alias Memet (20), terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya mencuri dan membunuh Karmila Simatupang (24) dan anaknya Radit (4).
Ibu dan anak itu ditemukan tewas di atas tempat tidur rumahnya, di Jalan Tanjungpura Gang Pasir, Dusun II, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (14/12/2022).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, dalam press release di Mapolres Langkat, Jumat (16/11/2022), mengatakan, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu 15 tahun pejara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat Karmila Simatupang dan anaknya Radit, dalam keadaan meninggal dunia di atas tempat tidur rumahnya, di Jalan Tanjungpura Gang Pasir, Dusun II, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan, saat ditemukan, jenazah kedua korban dalam posisi tertidur di atas ranjang.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini,” katanya.
Terkait kasus itu, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi antara lain, Kepala Dusun II Wirahadi (56), tetangga korban Wakduan (30) dan Wagiati (57).
Ketiganya merupakan warga Gang Mushola, Dusun II, Desa Secuai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Dijelaskan, mayat keduanya pertama kali ditemukan warga yang curiga mengetahui kedua korban belum bangun meski hari sudah siang, sementara pintu rumahnya tergembok dan listrik dalam keadaan mati.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!