Thursday , April 23 2026
Beranda / Featured / Rugikan Negara Rp 244 Miliar, Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif
deras.co.id
PENGGELAPAN PAJAK: Dua tersangka penggelapan pajak Rp 244 miliar, LS dan N digiring di Kantor Kejari Medan, Rabu (1/2).

Rugikan Negara Rp 244 Miliar, Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

DERAS.CO.ID – Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar dari penyidik Ditjen Pajak. Kedua tersangka di antaranya berinisial LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut, merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

“Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” ucapnya, Rabu (1/2).

Lebih lanjut kata dia, untuk memulihkan kerugian negara penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

Diserahkan Penyidik Ditjen Pajak

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Adinegoro Medan, Rabu (1/2).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S dan masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut .Mereka merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Kedua tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, negara dirugikan hingga Rp244, 836 miliar lebih.

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik tersebut yakni tanah dan bangunan tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian mobil 1 unit Medan Area, Kota Medan.

Tanah dan bangunan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Sebagai penutup, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, pihak DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,” imbuhnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

DERAS.CO.ID – MEDAN – Jadwal tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara …