DERAS.CO.ID – Parapat – Ratusan kayu alam berdiameter kurang lebih 1 meter di Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatuloting, tepat di Dolok Siponggung, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun habis dirambah para illegal logging.
Demikian disampaikan perwakilan masyarakat Kelurahan Girsang, A Manik dan Marga Sinaga yang mengaku meninjau dan mengecek tungkul kayu di Kawasan Hutan Register II Sibatuloting, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Senin (18/3).
Dikatakannya, sejumlah masyarakat Girsang Sipanganbolon menemukan ratusan tungkul kayu alam berdia meter 1-2 meter dan bekas penebangannya yang baru telah habis ditebang dan dirambah para illegal logging untuk keuntungan sendiri.
“Kita melihat ratusan pohon kayu alam telah habis ditebang dan tungkul kayu masih terlihat masih baru ditebang. Sebagian pohon kayu telah diambil dan sebagian masih berada di lokasi diduga belum sempat diambil,” katanya.
Terpisah, Kepala Lingkungan Kelurahan Girsang Ramora Sinaga meminta ketegasan aparat polisi kehutanan supaya tegas mengusut dan menangkap para pelaku illegal logging tersebut karena telah merusak hutan lindung.
“Para illegal logging tersebut harus ditangkap sebab, apabila dibiarkan maka cepat atau lambat bencana alam seperti banjir bandang beberapa tahun silam akan kembali terjadi di Parapat”, ujarnya.
Sementara itu Kepala KPH II Wilah Siantar, Kendra Purba ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah memerintahkan Polisi Kehutanan rutin untuk berpatroli di sekitar lokasi hutan.
Lebih lanjut Purba mengatakan, terkait bekas penebangan pihaknya akan segera mengusulkan untuk dilakukan reboisasi.”Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum juga untuk penyelidikan pelakunya dan meminta masyarakat untuk saling memberikan informasi, mana kala ada para pelaku yang bekerja di lokasi agar segara bisa ditindak,” pungkasnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!