Sunday , September 20 2026
Beranda / Featured / Bupati Karo Minta Polisi Selidiki Penerbitan SK Bukti Hak Milik Di Kawasan Hutan Arboretum Merek
deras.co.id
WAWANCARA: Sejumlah wartawan mewawancarai Asisten Administrasi Umum Setda Karo, Mulianta Tarigan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dr Drs Eddi Surianta MPd dan Camat Merek, Bartholomeus Barus, terkait perambahan hutan arboretum di Merek, Senin (25/3) di Kantor Bupati Karo.

Bupati Karo Minta Polisi Selidiki Penerbitan SK Bukti Hak Milik Di Kawasan Hutan Arboretum Merek

DERAS.CO.ID – Karo – Bupati Karo Cory S Sebayang meminta kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman untuk menyelidiki perambahan hutan dan penerbitan Surat Keterangan (SK) Bukti Hak Milik Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Bupati Karo telah melayangkan surat, Selasa (19/3) lalu kepada Kapolres Tanah Karo untuk menyelidiki perambahan hutan arboretum di Merek,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dr Drs Eddi Surianta MPd kepada wartawan, Senin (25/3) di kantor Bupati Karo usai rapat pembahasan perambahan hutan arboretum di Merek.

Selain itu, Bupati Karo juga meminta agar menyelidiki surat pernyataan dan surat keterangan bukti hak milik diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala Desa Merek tertanggal 30 Juni 2014.

Dan juga Surat Keterangan Bukti Hak Milik atas nama Hongma br Munthe tertanggal 30 Juli 2014 oleh kepala Desa Merek yang sama.

Dijelaskan Mulianta, bahwa tahun 2014 hutan arboretum ini telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Provinsi Sumut. Mulianta Tarigan menambahkan secara eksisting bahwa kawasan APL tersebut sampai saat ini merupakan hutan arboretum atau tidak ada aktivitas pertanian maupun kegiatan lainnya.

”Berdasarkan pengamatan di lapangan penebangan pohon terjadi pada 4-5 Maret 2024 diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala Desa Merek,” ungkapnya.

Menurut Tarigan, pembuatan surat pernyataan dan surat keterangan bukti hak milik yang diterbitkan oleh kepala Desa Merek diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, katanya, kiranya Kapolres Tanah Karo menyelidiki keabsahan surat pernyataan dan surat keterangan bukti hak milik baik prosedur penerbitan maupun bukti fisiknya. Dan menghentikan penebangan pohon maupun aktivitas lainnya pada kawasan yang dimaksud sampai ada kejelasan.

DITEBANG

Sementara itu Camat Merek, Bartholomeus Barus mengatakan, lahan seluas dua hektare dari 6,2 hektare hutan arboretum telah ditebang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Eddi Surianta mengatakan, hutan arboretum ini telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) akan dituangkan menjadi aset milik Pemkab Karo untuk kepentingan masyarakat di Desa Merek. “Apakah untuk pembangunan sekolah, pasar, tanah lapang dan sarana lainnya di Desa Merek,” ungkapnya.Hal ini katanya tentu masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Oleh karena itu, Pemkab Karo akan meningkatkan alas hak atas areal tersebut sehingga tidak diperkenankan apabila ada pihak yang ingin mengolah atau menguasai areal tersebut.Informasi lain yang diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan hutan arboretum tersebut terjadi awal Maret 2024. Dan telah ditebang sekitar 2 hektare, bahkan sebagian kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi.

Sebelumnya diberitakan harian SIB, Kamis (21/3) perambahan hutan mulai marak dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Karo. Di antaranya perambahan hutan di kawasan hutan arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Diketahui hutan arboretum ditumbuhi berbagai pohon yang ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan. Juga merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.

Informasi lain yang diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan hutan arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024.”Ada perambahan hutan di kawasan hutan arboretum di Desa Merek yang telah berlangsung awal Maret 2024. Dan telah ditebang sekitar 1 hektare. Dan sebagian kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi,” ungkap seorang warga bermarga Munthe kepada wartawan di Merek, Jumat (14/3).

Ia menjelaskan, penebangan itu sama sekali tidak memiliki izin hanya didasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli Tahun 2014 diterbitkan oleh kepala desa setempat pada saat itu.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Optimalkan Tata Kelola Digital, Biro Adpim Sumut Pastikan Administrasi Pimpinan Tak Terkendala Jarak

DERAS.CO.ID – MEDAN — Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) …