DERAS.CO.ID – Medan –BNNP Sumut melakukan penggeledahan di salah satu rumah Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan itu merupakan lanjutan dari penggerebekan sebelumnya yang dilakukan BNN pada, Selasa (19/11/2024) dan menyita barang bukti 114 Kg ganja.
Salah seorang petugas BNNP Sumut, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, rumah tersebut sebelumnya sudah digerebek dan pihaknya menemukan barang bukti ganja sebesar 14 Kg.
“Lokasi itu 1 bulan yang lalu pernah kami geledah dan mengamankan satu orang dengan barang bukti ganja 14 Kg. Kita lakukan pengembangan, lalu mengamankan SL. Dari dalam mobilnya disita 100 Kg,” katanya.
Dari penangkapan itu sambungnya, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren.
“AA ini seorang napi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman,” pungkasnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!