Sunday , November 1 2026
Beranda / Featured / Endorse Situs Judi Online, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang
deras.co.id

Endorse Situs Judi Online, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang

DERAS.CO.ID – Medan – Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Siber terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Disebutkan seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang ditangkap karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di Jalan Bunga Baldu pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, Jumat (22/11/2024).

Diungkapkannya, setelah diamankan, FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengaku mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” tandasnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

SD YPSA Apresiasi 53 Siswa Berprestasi Dalam Awardee Appreciation Day 2026

DERAS.CO.ID – MEDAN – SD Swasta Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) menyelenggarakan Awardee Appreciation Day 2026 sebagai …