DERAS.CO.ID – Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RY yang memandikan bayinya berusia 1 bulan di ember hingga tewas dijadikan polisi jadi tersangka dan disangkakan dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ps Kasat Reskrim Kompol T Fathir kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) mengatakan RY ketika dimintai keterangannya tidak seperti orang pada umumnya. Akhirnya polisi memutuskan bahwa IRT itu diobservasi ke rumah sakit jiwa (RSJ).
“Ketika kita mintai keterangan, tersangka tidak dapat berbicara seperti layaknya orang normal. IRT tersebut kita rujuk ke RS Jiwa untuk dilakukan observasi,” katanya.
Lanjutnya, jika RY nanti terbukti mengalami gangguan jiwa maka status tersangkanya gugur. “Itu diatur di dalam Pasal 44 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 1 bulan ditemukan di dalam ember berisi air. Bayi malang itu diduga tewas akibat dibunuh ibu kandungnya di dalam rumahnya Jalan Mahkamah, Medan.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika ayah korban, Eri pulang kerja saat jam makan siang. Setibanya di dalam rumah, Eri melihat anaknya terapung di dalam ember dan sudah tidak bernyawa lagi. Atas kejadian itu warga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!