DERAS.CO.ID – Medan – Polda Sumut menanggapi positif pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta agar tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Medan, dipecat .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, selain dipecat, ketiga polisi tersebut juga harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum.
“Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (9/10).
Mahfud MD menyebut dengan menghukum pidana ketiga anggota polisi tersebut, penyidik Polri dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan di tubuh Korps Bhayangkara itu sendiri.
“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya,” geram Mahfud MD.
Menanggapi pernyataan Menkopolhukam tersebut, Senin (10/10), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pernyataan Mahfud tersebut mendorong pihaknya untuk terus berbenah.
Hadi menyebutkan bahwa ada proses yang harus dijalani untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap perilaku menyimpang anggota polisi.
“Namanya proses dari mulai tahap penyidikan, kemudian masuk etiknya di Propam, penuntutan di Propam dan sebagainya itu berproses, jadi tidak serta merta,” ucap Hadi.
Ia mengatakan komitmen Kapolda Sumut terhadap perilaku menyimpang dari anggotanya bisa dilihat dan dirasakan.
“Yang jelas, komitmen Kapolda terhadap perilaku menyimpang anggota Polda Sumut akan dikenakan tindakan tegas bahkan sampai pemecatan. Komitmen terhadap layanan masyarakat, memberikan penegakkan hukum yang berkeadilan itu komitmennya Kapolda,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa persoalan penyimpangan anggota polisi di Sumut bukan kali ini saja. Ada banyak perilaku menyimpang anggota Polda Sumut yang berujung dengan pemecatan.
“Ini bukan sekali saja, beberapa kasus-kasus perilaku narkoba dan sebagainya, anggota-anggota yang bermasalah kita langsung lakukan PTDH. Tapi berproses, tidak serta merta jadi etik berjalan, pidana jalan sampai dengan adanya putusan PTDH dan inkrah di pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menangkap tiga personel Polri berinisial Bripka. FS, Bripka AG dan Briptu HK. Ketiganya bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sabtu (8/10).
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!