DERAS.CO.ID – Kotapinang – Pasca pemungutan dan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mempersoalkan sejumlah dana yang seharusnya diterima.
Salah satunya terkait honor yang diterima sejumlah anggota KPPS, yakni Rp1.050.000, padahal seharusnya Rp1,1juta, dengan alasan pajak. Padahal, anggota KPPS seyogiayanya tidak dikenakan pajak, sesuai edaran dari KPU RI.
“Risiko kerja KPPS sangat berat, bahkan di daerah lain ada yang sakit dan meninggal dunia. Di Labusel kami malah tidak dibekali BPJS. Itu pun masih ada juga yang tega seperti ini. Di daerah lain anggota KPPS honornya tidak dikurangi dengan alasan pajak,” kata seorang anggota KPPS di Kecamatan Torgamba, yang takut dicatut namanya kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Selain honor, anggota KPPS juga mempersoalkan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai tidak transparan. Seharusnya dana operasional TPS yang diterima lebih kurang Rp3,5 juta sebelum dipotong pajak, namun yang disebutkan justru Rp2,5 juta.
“Alasan pemotongannya pajak dan pembuatan SPj. Tapi kok sampai sebanyak itu. Setiap ketua KPPS ditanya, tidak mau bicara jujur,” kata anggota KPPS lainnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Syaiful Bahri Dalimunthe yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, dana operasional TPS dan honorarium KPPS itu kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten Labusel. Menurutnya, dana itu langsung disetorkan ke KPPS.
“Saya sudah menekankan agar tidak ada pemotongan. Untuk operasional itu tidak saya bolehkan sama sekali. Sebelum penyaluran dana itu, Sekteratiat KPU Kabupaten Labusel sudah menggelar Zoom dengan seluruh Sekretariat PPS. Saat itu saya menekankan agar tidak ada pemotongan. Untuk operasional itu terdiri atas Rp1 juta operasional, Rp2 juta untuk pembuatan TPS, dan Rp500 ribu menyewa mesin pengganda, lalu dikenakan pajak 4 persen,” kata Syaiful.
Sedangkan terkait honorarium, lanjutnya, memang ada aturan dikenakan pajak 5 persen. Namun, dia mengakui, ada anjuran dari KPU agar tidak dilakukan pemotongan pajak, namun belum ada dasar kebijakan tersebut.
“Makanya saya tekankan kepada sekretariat agar menarik semua pajak terhadap honor KPPS. Nanti setelah ditemukan aturannya maka dana itu akan dikembalikan kepada masing-masing KPPS,” katanya.
Seperti diketahui, honorarium yang diterima oleh petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta-Rp 1,2 juta per orang, tergantung posisi yang dijabat. Namun, tidak semua petugas KPPS mendapatkan honorarium secara utuh, karena ada beberapa yang harus membayar pajak atas honorarium tersebut.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!