Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-Muslim. Anggota DPD-MPR RI AM Iqbal Parewangi mengatakan sebaiknya seluruh Muslim mengikuti fatwa tersebut. Fatwa MUI tersebut memuat dua ketentuan hukum. Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kedua, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!