DERAS.CO.ID – Jaksa menuntut majelis hakim menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar FPI atau Front Pembela Islam pidana 6 tahun penjara. Tuntutan kepada dua terdakwa unlawfull killing, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!