Jakarta, Aturan baru dalam pembuatan paspor yaitu harus memiliki tabungan atas nama pemohon minimal sebesar Rp25 juta menuai kontroversi. Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Iqbal, pun menilai keputusan tersebut belum matang. “Saya kira ini suatu keputusan yang terlalu terburu-buru. Apalagi hal ini dikaitkan untuk mencegah TKI non-prosedural, karena tidak ada …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!