Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. JPU yang membacakan dakwaan Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, terdakwa dianggap telah melakukan penodaan agama. “Terdakwa dengan sengaja di muka …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!