Pengharaman riba, sebagaimana pengharaman khamr, dilakukan secara bertahap. Dimulai dari QS. Ar-Rum 29, kemudian QS. An-Nisa 159, dilanjutkan dengan QS. An-Nisa 45 dan tahap terakhir adalah pengharaman riba secara keseluruhan (kulliy) melalui QS. Al-Baqarah 278. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan, jika Islam memperketat urusan riba dan memperkeras keharamannya, sesunguhnya ia bermaksud …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!