Jakarta, Pengunggah video surat Al Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!