Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Fatwa ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024. “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!