DERAS.CO.ID – Jakarta – Kelas 1, 2 dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan per 8 Mei 2024. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan KRIS secara menyeluruh pada …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!