DERAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!