Wangyen, pengusaha roti di Jalan Kirana No 48 Medan Petisah, ditetapkan status sebagai buronan atau masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak penyidik Reskrim Polrestabes Medan. Ini dikarenakan, Wangyen yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Kevi Novlianhar ST (54) warga Jalan Perwira Utama No 20 …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!