Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-Muslim. Anggota DPD-MPR RI AM Iqbal Parewangi mengatakan sebaiknya seluruh Muslim mengikuti fatwa tersebut. Fatwa MUI tersebut memuat dua ketentuan hukum. Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kedua, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan …
Selengkapnya »Fatwa MUI : Muslim Haram Pakai Atribut Natal
Jakarta, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa “HARAM” menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim. “Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12). Dia mengatakan ajakan dan/atau memerintahkan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!