DERAS.CO.ID – Jakarta – Ada aturan baru untuk membeli gas subsidi LPG 3 kg. Wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat harus mendaftar lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi. KTP dan KK menjadi syarat untuk pendaftaran. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!