Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan pengertian radikal bagi hukum di Indonesia. Menurutnya, ada tiga jenis radikal, yakni takfiri, jihadi, dan pemikiran atau ideologis. “Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!