DERAS.CO.ID – Jakarta –Kejaksaan Agung kembali menghentikan proses penuntutan 4 perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui restorative justive atau keadilan restoratif. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana Harahap, keempat perkara tersebut yakni 2 kasus dugaan penadahan barang curian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!