Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari hasil gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, acara pesta di kawasan Jakarta Selatan tidak melanggar protokol kesehatan. “Karena sifatnya privasi dihadiri 18 orang. Dan tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidak cukup dua alat …
Selengkapnya »