DERAS.CO.ID – Seoul – Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya dinyatakan sebagai kegiatan terlarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan sebuah undang-undang baru. Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad. Rebusan daging anjing, yang …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!