Jakarta, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa majelis hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim sangat dimungkinkan memberikan hukuman pidana kepada Ahok melebihi dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!