Jakarta, Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!